get app
inews
Aa Read Next : Januari-Maret 2024, BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Salurkan Manfaat JKP kepada 63 Penerima Manfaat

Periode Triwulan I, BPJamsostek Tanjung Morawa Bayar Klaim Rp78,9 Miliar

Selasa, 23 April 2024 | 14:47 WIB
header img
Periode Triwulan I, BPJamsostek Tanjung Morawa Bayar Klaim Rp78,9 Miliar. (Istimewa)

DELISERDANG, iNewsMedan.id - Pada periode triwulan I Tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp78,9 miliar. Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa Andi Widya Leksana, Selasa (23/4/2024).

"Hingga 31 Maret 2024, Kantor cabang Tanjung Morawa telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 8.443 kasus," kata Andi.

Andi menjelaskan, adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 3.787 kasus sebesar Rp62,9 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 2.193 kasus sebesar Rp2,2 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 404 kasus sebesar Rp7,1 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 1.519 kasus sebesar Rp6,1 miliar dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 540 kasus sebesar Rp531 juta.

"Hingga akhir Maret 2024 klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, di mana peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan  masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaanya," jelasnya.

Sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu kami mengimbau kepada seluruh pemberi kerja agar melindungi seluruh para pekerjanya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan," imbau Andi.

Andi menambahkan agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.

"Dan jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan," tandas Andi.

Editor : Chris

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut