get app
inews
Aa Text
Read Next : Dianggap Tidak Profesional, Bawaslu Tapsel Akan Dilaporkan Kuasa Hukum Masyarakat ke DKPP

Alihkan Kursi DPRD dari Garuda ke PDIP, 5 Komisioner KPU Nisel Diperiksa DKPP dan Digugat ke PTUN 

Jum'at, 28 Februari 2025 | 18:09 WIB
header img
Restuman Ndruru, caleg Partai Garuda, saat memberikan keterangan terkait gugatan terhadap KPU Nias Selatan ke PTUN dan laporan ke DKPP atas dugaan pengalihan kursi DPRD. (iNewsMedan.id)

MEDAN, iNewsMedan.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan diduga melakukan pengalihan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Garuda ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Daerah Pemilihan (Dapil) Nias Selatan 2. Dugaan ini mencuat setelah calon legislatif (caleg) Partai Garuda, Restuman Ndruru, menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan melaporkan 5 komisioner KPU Nias Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Restuman menilai keputusan KPU Nias Selatan tidak adil dan merugikan dirinya serta Partai Garuda. “Saya merasa dizalimi karena suara yang diperoleh adalah suara rakyat dan tidak boleh dipindahkan ke partai lain. Saat ini, kami sedang menempuh jalur hukum di PTUN dan DKPP. Kami berharap agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar adil dan mengembalikan kursi Partai Garuda kepada kami,” ujar Restuman kepada wartawan, Jumat (28/2/2025). 

Restuman mengklaim memperoleh 1.648 suara yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nias Selatan Nomor 1456 Tahun 2024. Namun, keputusan berikutnya, Nomor 2011 Tahun 2024, mengalihkan kursi tersebut kepada Nurtiza Dachi dari PDIP dengan alasan Partai Garuda tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tepat waktu. 

Menurut Restuman, keterlambatan pengunggahan LPPDK di aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADK) disebabkan kendala teknis.  “Kami telah berupaya melakukan pengunggahan dan berkomunikasi dengan KPU Nias Selatan, namun mereka hanya mengaku sebagai ‘viewer’ yang tidak bisa membantu,” jelasnya. 

Sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus ini telah digelar di Kantor Bawaslu Sumatera Utara, Medan, pada Rabu (26/2/2025). DKPP memeriksa lima anggota KPU Nias Selatan, yakni Benimeritus Halawa (Ketua), serta Resman Buulolo, Isiani Gohae, Sifaomadodo Wau, dan Kadar Kristian Wau. Mereka diduga bertanggung jawab atas pergeseran kursi dari Partai Garuda ke PDIP. 

Sekretaris Partai Garuda Nias Selatan ini menegaskan bahwa KPU Nias Selatan telah melanggar aturan yang mereka buat sendiri.  “KPU Nias Selatan tidak konsisten dengan keputusan yang telah mereka tetapkan. Mereka mengabaikan aturan yang jelas mengatur proses penetapan kursi dan calon terpilih,” tegas Restu. 

Lebih lanjut, ia menyebut KPU juga mengabaikan Putusan Bawaslu Nias Selatan yang sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Mediasi antara Partai Garuda dan KPU terkait sengketa pemilu. “Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, namun KPU bertindak seolah memiliki kewenangan lebih tinggi dari KPU RI,” tambahnya. 

Restuman menegaskan usai keputusan PTUN dan DKPP, pihaknya akan menempuh jalur hukum lain, termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami akan terus memperjuangkan hak kami agar keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut