get app
inews
Aa Text
Read Next : Herdensi Adnin Segera Dilantik Sebagai Kepala Ombudsman Sumut

KPU Sumut Hormati Proses Hukum di DKPP dan PTUN Terkait Pengalihan Kursi DPRD Nias Selatan

Senin, 03 Maret 2025 | 15:55 WIB
header img
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut), Agus Arifin. (iNewsMedan.id/Ismail)

MEDAN, iNewsMedan.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menegaskan sikapnya dalam menyikapi kasus dugaan pengalihan kursi DPRD dari Partai Garuda ke PDIP oleh KPU Nias Selatan. 

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

“KPU Sumut tentu menghormati proses yang ada, baik di DKPP maupun PTUN. Kami mengikuti perkembangan kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Agus di Medan, Senin (3/3/2025). 

Agus menjelaskan bahwa dalam kasus ini , pihaknya pada tahun 2024 lalu telah meminta  klarifikasi ke KPU Nias Selatan.  Sebab sesuai instruksi dari KPU RI, kursi yang dipermasalahkan seharusnya dikosongkan dan tidak boleh dialihkan ke partai lain. 

“Aturan sudah jelas, kursi itu tidak boleh dialihkan. Tapi KPU Nias Selatan bersepakat mengalihkan suara Partai Garuda, lalu ke PDIP. Ini yang kemudian menjadi masalah dan dipersoalkan,” ungkap Agus didampingi Kasubbag Hukum KPU Sumut, Febri Harahap. 

Terkait pemeriksaan internal yang telah dilakukan, Agus menyebutkan bahwa dari lima komisioner KPU Nias Selatan, tiga orang terbukti bersalah dalam pengalihan kursi, sementara dua lainnya tidak. 

"Hasil pemeriksaan ini telah dilaporkan ke KPU RI, yang kemudian menjatuhkan sanksi kepada tiga komisioner tersebut," ungkap Agus. 

Namun, Agus menegaskan bahwa keputusan KPU RI ini tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berlangsung di DKPP dan PTUN. “Kami menghormati seluruh prosesnya. Jika ada hal-hal lain yang perlu digali lebih lanjut, itu menjadi ranah DKPP dan PTUN,” jelasnya. 

Kasus ini mencuat setelah calon legislatif Partai Garuda, Restuman Ndruru, melaporkan lima komisioner KPU Nias Selatan ke DKPP dan menggugat keputusan pengalihan kursi ke PTUN Medan. Menurutnya, keputusan KPU Nias Selatan merugikan Partai Garuda dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut