Terlibat Kasus Penipuan, Oknum Anggota DPRD Langkat Dijebloskan ke Rutan Tanjung Pura

LANGKAT, iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menahan seorang anggota DPRD Langkat berinsial AZ (54) dalam kasus penipuan dan penggelapan. Kini, AZ ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kasus penipuan dan penggelapan ini, sebelumnya ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat. Kemudian, pihak kepolisian menyerahkan AZ ke Kejari Langkat atau tahap II.
"Bahwa setelah dilaksanakan tahap II tersebut. Maka tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan oleh JPU pada seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat berdasarkan SPRINT Penahanan terhadap tersangka AZ," sebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amalia, Jumat 18 Maret 2022.
Boy mengungkapkan bahwa selain tersangka, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut, yang menjerat AZ.
"Bahwa tersangka AZ dalam berkas perkara disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana," ucap Boy.
Boy menambah untuk tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan selama 20 hari, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat untuk diadili.
Editor : Ismail