Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : JPU Jerat Tersangka Dugaan Pemerasan Pakai KUHP Baru di Sidang PN Jakarta Pusat
Advertisement . Scroll to see content

RUU KUHAP Soal Kewenangan Penegak Hukum Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Evaluasi

Jum'at, 14 Februari 2025 | 17:02 WIB
  • author Adi Palapa
RUU KUHAP Soal Kewenangan Penegak Hukum Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Evaluasi
RUU KUHAP yang mengatur kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia (dominus litis) tengah menjadi sorotan. Foto: Adi Palapa

Famati Gulo menilai, pemberian kewenangan kepada jaksa sebagai penyidik sekaligus penuntut dapat memicu ketidakseimbangan dalam sistem peradilan pidana. "Jika jaksa memiliki kewenangan penuh, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan wewenang. Idealnya, polisi tetap bertindak sebagai penyidik, sementara jaksa fokus pada penuntutan," tegasnya.

Dalam pemaparannya, Assoc. Prof. Faisal menyoroti kurangnya peradaban hukum dalam RUU KUHAP. "Penegakan hukum kita masih jauh dari nilai etika dan moral. RUU KUHAP ini nyaris tidak mencerminkan semangat peradaban hukum," kritiknya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut