get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Dijamin Undang-undang Ajukan Tuntutan Hukum Atas Perkara Narkoba

RUU KUHAP Soal Kewenangan Penegak Hukum Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Evaluasi

Jum'at, 14 Februari 2025 | 17:02 WIB
header img
RUU KUHAP yang mengatur kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia (dominus litis) tengah menjadi sorotan. Foto: Adi Palapa

Famati Gulo menilai, pemberian kewenangan kepada jaksa sebagai penyidik sekaligus penuntut dapat memicu ketidakseimbangan dalam sistem peradilan pidana. "Jika jaksa memiliki kewenangan penuh, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan wewenang. Idealnya, polisi tetap bertindak sebagai penyidik, sementara jaksa fokus pada penuntutan," tegasnya.

Dalam pemaparannya, Assoc. Prof. Faisal menyoroti kurangnya peradaban hukum dalam RUU KUHAP. "Penegakan hukum kita masih jauh dari nilai etika dan moral. RUU KUHAP ini nyaris tidak mencerminkan semangat peradaban hukum," kritiknya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut