get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Dijamin Undang-undang Ajukan Tuntutan Hukum Atas Perkara Narkoba

RUU KUHAP Soal Kewenangan Penegak Hukum Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Evaluasi

Jum'at, 14 Februari 2025 | 17:02 WIB
header img
RUU KUHAP yang mengatur kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia (dominus litis) tengah menjadi sorotan. Foto: Adi Palapa

MEDAN, iNewsMedan.id - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mengatur kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia (dominus litis) tengah menjadi sorotan. Beberapa pasal dalam RUU tersebut dinilai berpotensi menimbulkan polemik akibat tumpang tindih kewenangan antar lembaga.

Merespons hal ini, sekelompok advokat, akademisi, dan mahasiswa hukum membentuk wadah Gabungan Praktisi Peduli Hukum (GPPH) NKRI.

"Kami mendirikan GPPH karena kepedulian terhadap kepastian penegakan hukum di Indonesia," ujar Ketua Panitia Focus Group Discussion (FGD) terkait RUU KUHAP, Famati Gulo, SH, MH, dalam diskusi yang digelar di Medan, Kamis (13/2).

FGD ini menghadirkan sejumlah akademisi sebagai pembicara, di antaranya Assoc. Prof. Faisal, SH, MHUm (Dekan Fakultas Hukum UMSU), Dr. Mahmud Mulyadi, SH, MHum (Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum USU), Dr. Mirza Nasution, SH, MHum (Dosen Hukum Tata Negara USU), serta Dr. Panca Sarjana Putra, SH (Wakil Dekan Fakultas Hukum UISU).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut