get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Korupsi APD Covid-19, Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:39 WIB
header img
Aris Yudhariansyah (kemeja hitam), mantan Sekdis Kesehatan Sumut, menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Medan saat mendengarkan tuntutan 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan APD Covid-19, Kamis (13/2/2025).

MEDAN, iNewsMedan.id – Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Aris Yudhariansyah (54), dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (13/2/25). Tuntutan ini dijatuhkan terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut tahun 2020.

JPU Erick Sarumaha menegaskan bahwa Aris, yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar JPU Erick Sarumaha dalam persidangan.

Selain pidana penjara, warga Jalan Perjuangan Komplek Cellini B-5, Tanjung Rejo, Medan ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp700 juta yang telah dinikmatinya. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 4,5 tahun.

Dalam kasus yang sama, Ferdinand Hamzah Siregar (60), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan APD Covid-19 Dinkes Sumut, juga dituntut hukuman 5 tahun penjara. Ferdinand dinyatakan bersalah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676 (Rp24 miliar). 

Selain hukuman penjara, ia juga didenda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta. Namun, karena telah melunasi kewajibannya, ia tidak lagi dibebani pembayaran UP tambahan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar ini akan dilanjutkan pada Kamis (20/2/25) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari kedua terdakwa.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut