get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Narkoba Milik Pasutri di Medan, Hasilkan 314 Ribu Butir Ekstasi

Anak Sule Rizky Febian Dicecar 19 Pertanyaan Terkait Kasus Doni Salmanan

Rabu, 16 Maret 2022 | 18:54 WIB
header img
Rizky Febian (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Rizky Febian hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Di mana, Rizky pernah menerima uang senilai Rp400 juta pada September 2021 lalu. 

Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Rizky Febian selesai menjalani pemeriksaan pukul 17.42 WIB. Usai diperiksa, anak dari Komedian Sule itu mengaku, dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik terkait dengan kasus Doni Salmanan.  

"Tadi dikasih 19 pertanyaan di atas," kata Rizky usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022). 

Rizky menyebut, pemeriksaan sekaligus penerimaan uang dari Doni Salmanan akan dijadikan pembelajaran oleh dirinya ke depan. Dia berjanji berhati-hati saat menerima aliran dana besar. 

"Ya dijadikan pembelajaran aja ke depannya," ujar Rizky.  

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022. 

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. 

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut