get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bocah Dianiaya di Nias Selatan hingga Kaki Patah Diinjak

Terungkap! Kondisi Kaki Bocah di Nias Selatan, Bukan Patah Tulang Seperti yang Viral

Minggu, 02 Februari 2025 | 20:51 WIB
header img
Terungkap! Kondisi Kaki Bocah di Nias Selatan, Bukan Patah Tulang Seperti yang Viral. Foto: Istimewa

Ferry menjelaskan bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap NN karena kesal keponakannya itu tidak pulang ke rumah selama tiga hari (kabur) menuju ke belakang rumah atau dekat Sekolah Dasar Negeri Hilikara.

"Itu terjadi (penganiayaan) karena diakibatkan kekesalan pelaku terhadap korban yang sebelumnya korban (NN) meninggalkan rumah selama tiga hari menuju bukit di belakang rumah atau dekat sekolah," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut