Gugatan Sederhana dilakukan setelah melalui tahapan jalur non litigasi namun masih belum memberikan hasil yang baik, maka upaya selanjutnya dilakukan melalui jalur litigasi ke pengadilan.
Atas capaian tersebut, Jefri Iswanto berikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kasidatun dan Tim Datun Kejari Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra menyambut baik dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Fajar mengungkapkan, melalui bidang perdata dan tata usaha Negara akan memberikan support dan dukungan untuk meningkatkan kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha khususnya yang berada di wilayah Kota Medan.
“Kami mengimbau kepada pemberi kerja dan badan usaha agar mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dan juga tertib dalam membayar iuran. Kedepannya kami akan melibatkan unsur-unsur pemerintah dan dinas yang berkaitan melalui Forum Kepatuhan Kota Medan untuk dapat lebih meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bagi Pemberi Kerja/Badan Usaha yang masih membandel akan kita tindaklanjuti dengan pemasangan stiker “Tidak Patuh Program BPJS Ketenagakerjaan”. Pemasangan stiker tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pemulihan hak-hak pekerja,” pungkas Fajar.
Editor : Odi Siregar