Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejar-kejaran 5 Kilometer, Polisi Ringkus Kurir 450 Pod Getar Asal Malaysia di Medan
Advertisement . Scroll to see content

Undercover Buy Berhasil, Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu di Datuk Bandar Timur

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:40 WIB
  • author Jafar
Undercover Buy Berhasil, Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu di Datuk Bandar Timur
Undercover Buy Berhasil, Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu di Datuk Bandar Timur. Foto: Istimewa

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Polres Tanjungbalai mengamankan pengedar narkoba berinisial H (36) di Jalan Aman, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamtan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, pada Jumat (10/1/2025) lalu.

Kasat Narkoba, AKP Supriyadi, mengatakan pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Hal itu berdasarkan informasi yang diterima oleh personel Polres Tanjungbalai balai dari masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, tambah Supriyadi, pihak kepolisian melakukan undercover buy dan berhasil meringkus H.

"Petugas yang menyamar langsung bergerak ke Jalan Aman, tepatnya di dalam sebuah rumah. setelah sampai, petugas yang menyamar bertemu dengan seorang perempuan yang diketahui bernama H alias H," ujar Supriyadi, Rabu (15/1/2025).

"Setelah itu, petugas yang menyamar memesan narkotika jenis sabu seharga Rp100.000. Ketika perempuan tersebut menyerahkan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar, perempuan tersebut langsung diamankan dengan dibantu tim opsnal lainnya," sambung Supriyadi.

Supriyadi juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan didampingi kepala lingkungan setempat.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut