MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dari Malaysia. Barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dan 100.350 butir pil ekstasi. Terkait hal tersebut Polda Sumut juga mengamankan 5 orang pelaku.
Kelima pelaku tersebut, masing-masing berinsial IS, MA, MAZ, HN dan PD.
Pengungkapan kasus narkoba jumlah besar ini, dari tiga lokasi, yakni di Jalan Medan-Banda Aceh, Tanjung Seumantoh, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Di tempat lain, Area Parkir A, Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kemudian TKP selanjutnya berada di Kamar 204 Wong Rame Restauran and Resort, di Jalan Pantai Gudang Garam Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengungkapkan pengungkapan kasus narkoba dilakukan Unit II Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Senin (16/12/2024) lalu.
"Barang bukti diamankan sabu dengan berat keseluruhan seberat 50.000 gram netto dan 3 bungkus besar yang di duga berisikan pil ekstasi berlogo kan Rolex berwarna pink, dengan total 100.350 butir seberat netto 35.122,5 gram," sebut Hadi pada Minggu (29/12/2024).
Editor : Chris