MEDAN, iNewsMedan.id - Korban penipuan bakal melaporkan Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jonson Sitompul SIK ke Propam Polda Sumut karena menangguhkan penahanan Tersangka dugaan penipuan bernama Jonny alias ING Hock.
Kepada awak media, korban Lina Arifin, menilai Polsek Medan Tembung telah memberikan keistimewaan terhadap tersangka Jonny
Karena menurutnya, penangguhan yang diberikan oleh Polsek Medan Tembung terhadap tersangka penipuan tidak mempunyai alasan yang kuat.
"Apa alasannya ditangguhkan, sakit?. Apa sakitnya, parah atau tidak. Apalagi saat pemeriksaan sehat-sehat saja kok. Gak ada juga dokter yang mendampingi juga, kalau parah pasti ada didampingi," keluhannya.
Korban juga berpendapat bahwa apa yang telah dilakukan oleh Polsek Medan hukum tidak memberikan rasa keadilan bagi dirinya. Apalagi, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta.
"Banyak maling kecil langsung ditahan. Ini yang sudah puluhan juta yang ditipunya tidak ditahan. Ada apa dengan Polsek Medan Tembung," cetusnya.
Jadi, Dia berharap agar Kapolri dan juga Polda Sumut untuk segera atensikan kasus dugaan penipuan dengan tersangka warga Tionghoa yang mengaku suhu ini.
"Kita juga meminta agar Kapolsek dicopot dan diperiksa terkait penangguhan ini. Kita juga bakal melaporkan Kapolsek Tembung ke Propam," pungkasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyud, saat diminta tanggapannya soal keistimewaan yang diberikan Polsek Medan Tembung belum bisa memberikan komentar.
"Silahkan ke Kapolsek ya," ucapnya.
Sedangkan Kapolsek Medan Tembung Kompol Jonson Sitompul SIK saat dikonfirmasi apa sakitnya dan apakah mempunyai surat sakit, enggan berkomentar hingga berita ini diterbitkan.
Untuk diketahui bahwa, kasus ini bermula saat tersangka membeli bahan bangunan di kedai korban. Namun, setelah bahan tersebut diberikan, tersangka tidak mau membayarnya.
Merasa rugi hingga puluhan juta, korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Tembung.
Editor : Chris