Polisi yang datang ke TKP segera melakukan penyelidikan, olah TKP, dan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi. Jasad korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Kisaran untuk diperiksa lebih lanjut.
Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Supangat, menjelaskan bahwa hasil visum menunjukkan luka di bagian mulut dan patah di bagian tangan korban. Temuan ini menegaskan kematian korban diduga karena dibunuh.
Polisi akhirnya menangkap teman tidur korban, RS (21), yang mengaku telah melakukan pembunuhan. Motif pembunuhan tersebut berawal dari rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban.
Menurut keterangan pelaku, korban diberi racun melalui minumannya. Setelah racun mulai bereaksi, pelaku memukul korban dengan besi dan kayu yang telah dipersiapkannya. Usai korban tewas, pelaku melaporkan kepada pemilik warung bahwa korban kejang-kejang akibat sakit.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar