get app
inews
Aa Text
Read Next : Barang Bukti Dituding Hilang, Polsek Pancur Batu: Telah Ditangani Sesuai Aturan

Polisi Ciduk Pemilik 15 Batang Pohon Ganja di Taput, Terungkap Akibat Laporan Penganiayaan

Minggu, 15 Desember 2024 | 14:15 WIB
header img
Polisi Ciduk Pemilik 15 Batang Pohon Ganja di Taput, Terungkap Akibat Laporan Penganiayaan. Foto: Istimewa

TAPUT, iNewsMedan.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial MS (55) atas dugaan menanam 15 batang pohon ganja di pekarangan rumahnya di Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Kasi Humas Polres Taput,  Aiptu W Baringbing, mengatakan pengungkapan kasus kepemilikan pohon ganja ini bermula dari laporan tetangga tersangka berinisial CS yang melapor ke polisi setelah mengaku dianiaya oleh MS pada Kamis (12/12/2024).

"Atas laporan tersebut, personel Polsek Siborongborong turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari keberadaan tersangka MS," ujar Baringbing.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka, namun MS tidak berada di tempat. Petugas kemudian menyusuri sekitar rumah dan menemukan tanaman ganja di belakang rumah tersangka.

"Polisi lalu melanjutkan pencarian terhadap MS dan menemukannya sedang bersembunyi di dalam sebuah lubang parit, yang terletak sekitar 1,5 km dari rumahnya pada Jumat (13/12/2024)," ungkap Baringbing.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut