get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayat Wanita yang Ditemukan di Tempat Sampah Ternyata Korban Pembunuhan, Motif Cemburu

Sidang Perdana Kasus Lahan Veteran di Medan Estate, Warga Tolak Eksekusi

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 23:00 WIB
header img
Sidang Perdana Kasus Lahan Veteran di Medan Estate, Warga Tolak Eksekusi. (Foto: Istimewa)

DELISERDANG, iNewsMedan.id - PN Lubuk Pakam, Deliserdang, menggelar sidang perdana dalam kasus penyitaan lahan veteran seluas 11,4 hektar di Komplek Perumahan LVRI (Veteran) Purnawirawan di Pasar IV, Jalan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang pada Kamis (22/8/2024). Sidang tersebut mendapat perhatian dari masyarakat setempat yang menyatakan keberatan atas eksekusi yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.

Warga yang terkena dampak eksekusi tersebut, Jannes Sitohang, menyatakan bahwa yang digugat dalam kasus ini adalah STM Melawan Hukum (STMMH), bukan masyarakat veteran. Ia mengungkapkan bahwa warga memiliki Surat Keputusan (SK) Camat tahun 1984 dan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1987, serta telah menguasai lahan tersebut sejak 2007.

"Kami berharap agar negara dapat menegakkan kebenaran dan memperhatikan nasib masyarakat," katanya.

Listeria Simanjuntak, warga lainnya, menyatakan bahwa PTP telah dilepaskan kepada masyarakat veteran dan purnawiran ABRI melalui surat dari Gubernur ke Mendagri pada tahun 1982. Sementara itu, Edi Syahputra menambahkan bahwa STMMH bukanlah badan hukum dan tidak memiliki lahan, melainkan merupakan kegiatan sosial.

Kuasa hukum STM Melawan Hukum, Nashril Haq Lubis SH, mengungkapkan bahwa dalam sidang perdana kemarin, pihak ketiga atau Derden Verzet mengajukan bantahan terhadap sita eksekusi. Namun, PT UOB selaku pihak yang menggugat belum dapat menunjukkan kuasa sehingga sidang ditunda satu minggu ke depan. 

"Saya menyoroti putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa PT UOB tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan," terangnya.

Nashril Haq Lubis berharap agar persidangan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan memohon keadilan kepada pengadilan.

"Kami juga mengajukan petitum untuk membatalkan sita eksekusi dan putusan yang telah dikeluarkan, serta mengembalikan tanah kepada masyarakat," tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Dr.(c) Mikrot Siregar SH,MH, menekankan pentingnya keadilan bagi masyarakat yang merupakan keturunan pejuang yang telah memerdekakan tanah dan bangsa ini dari penjajah. 

"Para pelaku eksekusi sebagai mafia tanah yang menjajah tanah masyarakat, dan menyerukan agar masyarakat veteran mendapatkan keadilan dalam kasus ini," tandasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut