BATUBARA, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin (25/11/2024) lalu.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial M (47), TR (28), dan CW (42). Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram sabu dan 15.000 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti tas ransel dan handphone.
Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan.
"Ketiga tersangka ini merupakan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Aceh dan akan diedarkan di wilayah Batubara," ujar Fery, Kamis (12/12/2024).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Fery.
Fery juga mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Ia berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
"Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba," tandas Fery.
Editor : Odi Siregar