"Rencananya minggu depan akan kita sampaikan usulannya ke Pemprov Sumut. Sebab nanti keputusan dari Pemprov untuk UMK Kabupaten/Kota keluar paling lama di tanggal 18 Desember, termasuk untuk Kota Medan. Jadi tentu, sebelum tanggal 18 itu kita sudah harus masukkan usulan UMK Medan ke (Pemerintah) Provinsi," ungkap Chandra.
Lebih lanjut, Chandra mengungkapkan usul kenaikan UMK Medan 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, untuk diikuti dan dipatuhkan dalam pembahasan UMK bersama Depeko.
"Akan kita usulkan naik 6,5 persen. Sebab ketentuan (naik 6,5 persen) itu kan memang sudah 'dikunci', sudah diatur melalui Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja). Jadi tentu kita sebagai pemerintah daerah wajib untuk mematuhi dan mengikuti ketentuan itu," tutup Chandra.
Editor : Odi Siregar