MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2025 sebesar 6,5 persen melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko). Usulan tersebut sejalan dengan keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Seperti diketahui, Upah Minimum Kota (UMK) Medan pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.769.082. Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, UMK Medan untuk tahun 2025 akan ditetapkan menjadi Rp4.014.072.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengatakan bahwa usulan kenaikan UMK Medan tahun 2025 akan disampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara untuk mendapat persetujuan dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni.
"Dengan naiknya UMK Medan Tahun 2025 sebesar 6,5 persen, maka nanti UMK Medan Tahun 2025 sebesar Rp4.014.072. Begitu pun, kita tunggu dulu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Sumatera Utara)," jelas Chandra, Sabtu (7/12/2024).
Chandra menambahkan bahwa usulan ini terlebih dahulu disampaikan kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Selanjutnya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut pada pekan depan.
Editor : Odi Siregar