MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2025 sebesar 6,5 persen melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko). Usulan tersebut sejalan dengan keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Seperti diketahui, Upah Minimum Kota (UMK) Medan pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.769.082. Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, UMK Medan untuk tahun 2025 akan ditetapkan menjadi Rp4.014.072.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengatakan bahwa usulan kenaikan UMK Medan tahun 2025 akan disampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara untuk mendapat persetujuan dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni.
"Dengan naiknya UMK Medan Tahun 2025 sebesar 6,5 persen, maka nanti UMK Medan Tahun 2025 sebesar Rp4.014.072. Begitu pun, kita tunggu dulu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Sumatera Utara)," jelas Chandra, Sabtu (7/12/2024).
Chandra menambahkan bahwa usulan ini terlebih dahulu disampaikan kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Selanjutnya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut pada pekan depan.
"Rencananya minggu depan akan kita sampaikan usulannya ke Pemprov Sumut. Sebab nanti keputusan dari Pemprov untuk UMK Kabupaten/Kota keluar paling lama di tanggal 18 Desember, termasuk untuk Kota Medan. Jadi tentu, sebelum tanggal 18 itu kita sudah harus masukkan usulan UMK Medan ke (Pemerintah) Provinsi," ungkap Chandra.
Lebih lanjut, Chandra mengungkapkan usul kenaikan UMK Medan 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, untuk diikuti dan dipatuhkan dalam pembahasan UMK bersama Depeko.
"Akan kita usulkan naik 6,5 persen. Sebab ketentuan (naik 6,5 persen) itu kan memang sudah 'dikunci', sudah diatur melalui Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja). Jadi tentu kita sebagai pemerintah daerah wajib untuk mematuhi dan mengikuti ketentuan itu," tutup Chandra.
Editor : Odi Siregar