get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Konstruksi

47 Tahun Mengabdi, BPJS Ketenagakerjaan Jadi Benteng Kesejahteraan Pekerja Indonesia

Kamis, 05 Desember 2024 | 22:45 WIB
header img
47 Tahun Mengabdi, BPJS Ketenagakerjaan Jadi Benteng Kesejahteraan Pekerja Indonesia. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen dalam memberikan kontribusi terbaik guna mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Di usia yang ke-47 kali ini, sekaligus menginjak satu dekade pasca transformasi pada tahun 2014, perjalanan panjang BPJS Ketenagakerjaan dimulai sejak tahun 1977. Saat itu, pemerintah melahirkan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977.

Perum Astek yang merupakan cikal bakal dari badan penyelenggara jaminan sosial, mendapatkan amanah konstitusi untuk menyelenggarakan program strategis negara tersebut.

15 tahun berselang, PT. Jamsostek (Persero) hadir melanjutkan cita-cita Perum Astek memberikan perlindungan dasar dengan memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarga saat mereka kehilangan penghasilan akibat mengalami risiko sosial ekonomi.

Perlindungan yang diberikan mencakup 4 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Seiring dengan perkembangan zaman dan jumlah penduduk Indonesia yang terus bertumbuh, dunia ketenagakerjaan turut mengalami pergeseran. Pekerja sektor informal justru lebih mendominasi dan setiap tahun jumlahnya terus bertambah.

Mereka justru lebih rentan mengalami risiko sosial ekonomi sehingga membutuhkan jaring pengaman agar tak jatuh dalam jurang kemiskinan.

Hal ini menjadi tonggak awal lahirnya era baru Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diikuti dengan transformasi PT. Jamsostek (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014.

Sejak saat itu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tak hanya wajib dimiliki oleh pekerja sektor formal atau Penerima Upah (PU), namun juga bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

BPJS Ketenagakerjaan pun mengemban amanah besar untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek lewat 3 program eksisting yaitu JKK, JKM, JHT serta 2 program baru yakni Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Hari ini, kita meneladani perjalanan 47 tahun BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi dan menyejahterakan pekerja Indonesia. Segenap manajemen menyampaikan terima kasih kepada para Penggagas, Pendiri, Pimpinan sebelumnya, serta Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan yang telah membawa lembaga ini hingga mencapai kemajuan luar biasa hingga saat ini," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo Anggoro, Kamis (5/12/2024).

Berbagai capaian positif berhasil diukir BPJS Ketenagakerjaan di usianya saat ini. Jumlah peserta aktif mengalami peningkatan kualitas dan kuantitas dari tahun lalu menjadi 43,5 juta.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut