get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Pilu Ibu Dua Anak Diadili karena Pukul Kap Mobil, Berharap Vonis Berkeadilan

PN Lubuk Pakam Kabulkan Gugatan Pembantah Eksekusi Register No. 117/Pdt.Bth/2024/PN.Lbp

Kamis, 28 November 2024 | 14:44 WIB
header img
Kuasa hukum Razali Husein, Dedi Ismanto, S.H., M.Kn., dan Pettrus Oberlin Laoli, S.H., dari Law Firm D I P O L & Partners berfoto di depan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam beberapa waktu lalu. (iNewsMedan.id/Istimewa).

Perkara ini bermula dari keberatan terhadap eksekusi tanah milik Razali Husein, yang terletak di belakang SPBU. Tanah tersebut berbatasan dengan pagar batu di sebelah utara, SPBU dan jalan di sebelah barat, jalan kolam pancing di sebelah selatan, dan pagar batu di sebelah timur. 

Dedi berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran penting dalam menegakkan supremasi hukum. 

"Bahwa Keadilan telah ditegakkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan mengabulkan sebagian gugatan bantahan kami, terkait eksekusi tanah seluas 2.121,72 m² di Desa Tanjung Anom, dan keputusan ini sangat memberikan kepercayaan kepada masyarakat kedepan, bahwa hukum masih berjalan sesuai koridornya ," tutupnya

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut