get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibnu Umar Menangis Ketika Keadilan dan Kemanusiaan Bertemu, Mengapa?

10 Bentuk Pembatal Keislaman, Selain Sihir Ada Lagi Lebih Mengerikan

Jum'at, 22 November 2024 | 04:05 WIB
header img
Praktik sihir adalah salah satu masuk ketegori pembatal keislaman

4.  Meyakini bahwasanya ada petunjuk selain dari Nabi Muhammad SAW

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka demi Rabbmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisa’ : 65). Petunjuk Nabi ialah petunjuk yang paling sempurna. “Sesungguhnya sebaik-baik perkataan ialah kalamullah (Al Quran), dan sebaik-baik petunjuk ialah petunjuk Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Muslim).

Sebagian dari kaum muslimin, bermudah-mudahan dalam mengkafirkan sesama kaum muslimin yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dengan berdalil pada ayat “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir.” (QS. Al Maidah : 44). Maka masalah mengkafirkan secara mu’ayyan (personal), perlu dikembalikan kepada para ulama. Masalah ini juga memiliki banyak rincian dan batasan-batasan lebih lanjut. Semoga Allah Ta’ala memberi taufiq kepada para penguasa di negeri-negeri kaum muslimin, untuk berhukum dengan hukum Allah.

5. Membenci ajaran Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam

Perbuatan ini merupakan jenis nifaq i’tiqadiy (munafik dalam hal keyakinan). Dalilnya ialah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka membenci apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad : 9). Walaupun pelakunya hanya membenci satu saja diantara ajaran Nabi, dan meskipun ia sendiri juga mengamalkannya, maka ia terancam kafir.

Akhir-akhir ini sangat sering kita jumpai kaum muslimin yang menolak syariat, seperti poligami (bahkan dengan terang-terangan “berfatwa” tentang haramnya poligami), memanjangkan jenggot, dan sunnah-sunnah lainnya. Meskipun untuk memvonis kafir terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, akan tetapi tetap perlu kami ingatkan bahwa perbuatan membenci salah satu ajaran Nabi, merupakan salah satu pembatal keIslaman.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut