Peserta yang berasal dari Kota Medan, Binjai, Tanjung Balai, serta Kabupaten Deli Serdang, Asahan, dan Batu Bara ini dibiayai dari berbagai sumber, termasuk APBD provinsi dan kabupaten/kota.
Dr. Agustinus mengatakan, bimbingan teknis ini merupakan bagian integral dari usaha menjaga keselamatan di lintasan perkeretaapian. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 24 Tahun 2023, setiap penjaga perlintasan kereta api diwajibkan mengikuti pelatihan penyegaran minimal sekali dalam dua tahun.
"Pelatihan ini penting untuk memastikan kompetensi para penjaga perlintasan tetap terjaga demi meminimalisasi risiko kecelakaan di lintasan sebidang," jelasnya.
Dishub Sumut mencatat tren temperan (kejadian kereta api menabrak orang, hewan, atau kendaraan lain) yang mengkhawatirkan selama lima tahun terakhir.
Editor : Chris