SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polres Simalungun membongkar sebuah jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi. Tiga orang tersangka berhasil diringkus dalam operasi yang dilakukan pada Senin (4/11/2024) malam.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan kuburan Cina Kampung Jawa, Kecamatan Bandar.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang tersangka Bembeng (30) warga Huta II Nagori Marihat Bandar," katanya, Rabu (6/11/2024).
Dari pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Valdes dan Bayu, yang merupakan pemasok ekstasi kepada Bembeng.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah nenek Valdes, polisi menemukan 32 butir ekstasi yang disembunyikan dalam kotak sepatu," terang Very.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain, 35 butir ekstasi, 3 unit ponsel, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max dan uang tunai Rp250.000.
Valdes dan Bayu juga mengakui bahwa pasokan ekstasi tersebut berasal dari seseorang yang dikenal sebagai Kalkun, yang berdomisili di Kota Medan. Menurut hasil interogasi, Kalkun adalah pemasok utama yang memasok narkotika jenis ekstasi kepada mereka.
"Penangkapan ini membuktikan bahwa Polres Simalungun akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya," tegas Verry.
Editor : Jafar Sembiring