Menurut keterangan awal, korban A dikatakan meninggal karena demam tinggi. Namun, pengakuan tersangka menunjukkan bahwa ia telah melempar A ke dalam sumur hingga meninggal dunia pada tahun 2020.
Untuk menyelidiki kebenaran ini, Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan tambahan di Desa Karang Gading dan Desa Kota Datar, tempat tinggal kedua orang tua tersangka.
Di sana, tim menemukan sumur yang telah ditutup dengan cor, diduga menjadi tempat pembuangan jasad A sebelum dimakamkan.
Setelah pengecekan, ditemukan juga makam A di sekitar lokasi kediaman tersangka, membenarkan informasi bahwa ia telah dimakamkan pada tahun 2020.
"Kami Polres Pelabuhan Belawan akan terus mendalami kasus ini untuk menegakkan keadilan bagi para korban," jelas Janton Silaban.
Lebih lanjut, Janton Silaban menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka kini menghadapi proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengakibatkan kematian kedua anaknya," pungkas Janton Silaban.
Editor : Odi Siregar