MEDAN, iNewsMedan.id - Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan tersangka ibu kandung korban sendiri di Dusun 10 Anak Sungai, Desa Karang Gading.
Kasus ini menelan korban dua anak laki-laki berinisial A yang berusia 9 bulan 10 hari, dan B berusia 1 tahun 11 bulan. Keduanya menjadi korban dari tindakan kekerasan ibu kandungnya berinsial HH (29).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan dari kepala desa setempat pada 30 Oktober 2024 lalu.
"Peristiwa bermula ketika Kepala Desa Karang Gading melaporkan penemuan mayat anak laki-laki yang dicurigai dibunuh oleh orang tuanya. Tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan, bersama Polsek Medan Labuhan, segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memverifikasi laporan tersebut," ujar Janton Silaban, Senin (4/11/2025).
"Setibanya di lokasi, tim menemukan mayat anak laki-laki di dalam parit di pinggir kolam. Tim juga langsung mengamankan tersangka, Husna Hulki, beserta suaminya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Mayat korban segera dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses autopsi," sambung Janton Silaban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Janton Silaban, diketahui korban berinsial B meninggal akibat kekerasan pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
Penyebab kematian korban B adalah pendarahan di kepala akibat kekerasan fisik dan tenggelam di kolam.
Setelah mendalami kasus ini, tim penyidik menemukan indikasi bahwa tersangka Husna juga melakukan tindak kekerasan serupa terhadap anak pertamanya, korban A.
Menurut keterangan awal, korban A dikatakan meninggal karena demam tinggi. Namun, pengakuan tersangka menunjukkan bahwa ia telah melempar A ke dalam sumur hingga meninggal dunia pada tahun 2020.
Untuk menyelidiki kebenaran ini, Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan tambahan di Desa Karang Gading dan Desa Kota Datar, tempat tinggal kedua orang tua tersangka.
Di sana, tim menemukan sumur yang telah ditutup dengan cor, diduga menjadi tempat pembuangan jasad A sebelum dimakamkan.
Setelah pengecekan, ditemukan juga makam A di sekitar lokasi kediaman tersangka, membenarkan informasi bahwa ia telah dimakamkan pada tahun 2020.
"Kami Polres Pelabuhan Belawan akan terus mendalami kasus ini untuk menegakkan keadilan bagi para korban," jelas Janton Silaban.
Lebih lanjut, Janton Silaban menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka kini menghadapi proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengakibatkan kematian kedua anaknya," pungkas Janton Silaban.
Editor : Odi Siregar