Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jajaki Kerja Sama, Wali Kota Medan Tawarkan Kopi hingga Medis ke Korsel
Advertisement . Scroll to see content

Menyalahi Aturan, Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Kecamatan Medan Petisah Ditertibkan

Senin, 04 November 2024 | 15:05 WIB
  • author Jafar
Menyalahi Aturan, Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Kecamatan Medan Petisah Ditertibkan
Menyalahi Aturan, Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Kecamatan Medan Petisah Ditertibkan. Foto: Dok Pemko Medan

Arafat Syam mengatakan penertiban ini difokuskan terhadap pedagang kaki lima dan pemilik/penyewa ruko yang menggelar daganganya tidak sesuai ketentuan Peraturan Walikota Medan Nomor 9 Tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan liar diatas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sempadan sungai.

"Kami melakukan pencegahan agar para pedagang tidak mendirikan daganganya diatas bahu jalan, trotoar maupun drainase. Apalagi kita tahu ruko disini berada di HPL 1 Petisah Tengah, sehingga tidak dibernakan melakukan aktifitas jual beli diluar bangunan milik mereka," kata Arafat Syam.

Untuk mencegah masih adanya para pedagang yang nekat berjualan di luar bangunan milik mereka, Arafat Syam rencananya akan mendirikan posko pemantauan.

"Apabila masih ada pedagang yang masih melanggar akan kami tindak tegas, karena itu untuk mengantisipasinya kami akan mendirikan tiga posko pemantauan," ujar Arafat Syam.

Editor: Odi Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut