"Kemudian, barang terlarang tersebut juga disembunyikan di dalam bagasi mobil dan kursi belakang kendaraan untuk mengelabui petugas," sambung Whisnu.
Whisnu menegaskan bahwa keberhasilan pihak kepolisian dalam penyitaan barang bukti ini turut menyelamatkan jutaan jiwa dari bahaya narkotika.
"Berdasarkan asumsi perhitungan pengguna, Polda Sumut memperkirakan bahwa sebanyak 1.771.809 orang berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba, termasuk sabu yang dapat mengancam hingga 1,5 juta jiwa, ganja untuk sekitar 116 ribu pengguna, pil ekstasi yang berpotensi menjangkiti 62 ribu jiwa, serta kokain yang bisa mempengaruhi lebih dari 6 ribu orang," ungkap Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan bahwa hal Ini merupakan upaya nyata Polda Sumut untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
"Para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Whisnu.
Editor : Odi Siregar