MEDAN, iNewsMedan.id - Dua polisi terlibat dalam kasus pembunuhan seorang wanita bernama Mutiara Pratiwi (26) yang ditemukan dalam tas di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Mereka adalah Jeffry Hendrik dari Polres Pematang Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun.
"Kita tindak tegas, sudah kita lakukan patsus (penempatan khusus), kita juga sudah lakukan kode etik, ya penerapan pasal kode etik," ujar Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, di Mapolda Sumut, Kota Medan, Senin (28/10/2024).
Sumaryono kemudian menjelaskan mengenai keterlibatan dua oknum polisi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku utama adalah pacar korban, Joe Frisco, yang menghabisi nyawa Mutiara Pratiwi di rumahnya di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (20/10/2024).
"Motif pembunuhan terjadi kekerasan seksual. Pelaku punya kebiasaan menganiaya korban, sebelum ataupun sesudah melakukan hubungan badan. Baik itu menggunakan tangan maupun sapu kayu. Saat kejadian korban mengalami luka-luka di badan dan juga mengalami pendarahan di kepala nya," ungkap Sumaryono.
Menyadari korban sudah tewas, pelaku menghubungi dua oknum polisi yang merupakan temannya untuk meminta bantuan menutupi kasus ini. Jeffry Hendrik tiba lebih dulu, tetapi dia menolak untuk membantu menutupi tindakan pelaku.
"Namun, saat itu, Jefri selaku anggota Polri tidak melaporkan peristiwa tersebut. Sedangkan, pada hari itu, sedang melaksanakan tugas piket SPKT di Polres Pematang Siantar," sebut Sumaryono.
Setelah itu, Jeffry meninggalkan lokasi kejadian dan tidak lama kemudian pelaku lainnya, Hendra Purba, dipanggil.
Ketika Hendra tiba di lokasi, dia melihat korban berbaring dengan tubuh yang ditutupi sprei, dan sempat memperhatikan wajah korban yang terlihat pucat dan kaku.
Hendra kemudian membantu pelaku mengangkat korban untuk dimasukkan ke dalam planter bag.
"Lalu, Hendra menyuruh pelaku untuk membawa korban ke rumah sakit," jelas Sumaryono.
Seperti Jeffry, Hendra juga tidak melaporkan peristiwa ini kepada atasannya. Karena tindakan keduanya, mereka juga akan menghadapi hukuman pidana.
"Oknum ini kita sudah kita amankan dengan pengenalan Pasal 221. Dan saat ini, kita amankan paralel dengan pelanggaran kode etik," tegas Sumaryono.
Sumaryono juga menjelaskan setelah kedua polisi tersebut tidak membantunya, pelaku Joe Frisco akhirnya meminta bantuan kepada tersangka lainnya, Syahrul dan Iswandi, untuk membuang jasad korban di lokasi kejadian. Dua hari setelah jasad dibuang, korban ditemukan oleh petugas pembersih jalan.
Kemudian, lanjut Sumaryono, pihak kepolisian melakukan serangkaian langkah penyelidikan sebelum akhirnya menangkap para pelaku di Kota Pematangsiantar pada Jumat (25/10/2024), termasuk dua oknum polisi yang sempat dimintai tolong oleh pelaku.
"Kami masih memburu dua tersangka yang masih buron, yakni inisial PS dan seorang pria yang belum diketahui identitasnya," tandas Sumaryono.
Editor : Odi Siregar