Riduansyah juga menambahkan bahwa usaha untuk berdialog dengan pihak Kemenag melalui audiensi tidak membuahkan hasil, sehingga para guru merasa perlu untuk melakukan aksi unjuk rasa ini.
Mereka heran dengan lambannya proses redistribusi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Sumut, padahal di provinsi lain proses tersebut sudah diselesaikan.
Para pengunjuk rasa berharap agar Menag RI segera menindaklanjuti kebijakan redistribusi guru PPPK, dan meminta Kakanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi, untuk memprioritaskan penataan guru PPPK agar bisa kembali ke Satker awal dan dekat dengan domisili mereka.
Setelah beberapa waktu berorasi, perwakilan pengunjuk rasa akhirnya ditemui oleh Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut, H.M. Yunus, dan Ketua Tim Kepegawaian, Tarmuji.
Tarmuji menjelaskan bahwa penempatan guru PPPK dilakukan berdasarkan kebutuhan formasi yang diajukan oleh Kemenag kabupaten/kota, dengan penempatan yang diatur oleh Kemenpan RB.
Yunus menegaskan bahwa pihaknya berusaha memetakan pegawai PPPK dan ada niat untuk mengembalikan mereka ke tempat asal, namun mengingat prosedur yang ada, mereka diminta untuk menerima penempatan yang telah ditetapkan.
"Sekali lagi, jika tidak terima dengan penempatan, silakan mundur," tandas Yunus.
Editor : Odi Siregar