OGAN ILIR, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Olir (OI), Sumsel mengamankan PA (16), yang masih berstatus pelajar terkait kasus penganiayaan dan pencabulan.
PA dilaporkan telah menganiaya pacarnya DH (15), lantaran video syur saat keduanya berhubungan badan di sekolah tersebar.
Kasi Humas Polres OI, Iptu Abdul Haris mengatakan, tersangka emosi dan memukuli korban setelah video mesum keduanya tersebar hingga menjadi perbincangan masyarakat Rantau Panjang OI.
"Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka itu terjadi pada pertengahan Januari 2022 lalu. Tersangka emosi karena video asusila keduanya tersebar," ujar Iptu Abdul Haris, Senin (7/3/2022).
Abdul Haris menjelaskan, keduanya sempat bertemu di pinggir jalan Desa Jagolano, Senin (17/1/2022) lalu. Saat itu korban melintas menggunakan kendaraannya sehingga tersangka meminta korban untuk berhenti, dan membicarakan persoalan video porno keduanya yang tersebar.
Editor : Odi Siregar