get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Kasus Tabung Oksigen Kosong, Pemko Medan dan RSUD Pirngadi Digugat Rp 100 Miliar

Senin, 07 Maret 2022 | 16:55 WIB
header img
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

MEDAN, iNews.id-      RSUD Pirngadi Medan dan Pemko Medan digugat Rp 100 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus dugaan tabung oksigen kosong yang sempat viral di media sosial (Medsos). 

Keluarga korban mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada RSUD Pirngadi Medan dan Pemko Medan cq Wali Kota Medan Bobby Nasution.  Tidak tanggung angka yang diajukan dalam gugatan tersebut sebanyak Rp 100 miliar. 

Meski demikian, pihak tergugat melalui Penasehat hukum Penggugat Themis Simare Mare mengatakan, gugatan tersebut bukan soal uang melainkan belum adanya etikad baik dari RS Pirngadi dan Pemko Medan meminta maaf kepada keluarga kliennya. 

Themis Simare mare mengatakan, sidang gugatan nomor 695/Pdt.G/2021/PN Mdn tersebut, telah berlangsung sebanyak 17 kali di PN Medan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno. 

"Inti dari gugatan ini adalah memberikan pelajaran kepada pihak rumah sakit atas kejadian tersebut, dan mohon kepada pak Wali Kota untuk memperhatikan kinerja dari rumah sakit Pirngadi tersebut. Menurut kami sebagai lawyer, seiring berjalan sidang, ini Rumah Sakit sistem atau manajemennya tidak baik," katanya usai sidang di PN Medan, Senin (7/3/2022). 

Themis mengatakan, awalnya kliennya tidak ada niatan mengajukan gugatan. Namun karena setelah ditunggu tidak ada niatan baik dari pihak rumah sakit maupun pemko Medan melakukan pertemuan dengan keluarga kliennya, pihaknya kemudian mengajukan gugatan. 

"Sebenarnya simpelnya keluarga almarhum ini. Dari pihak rumah sakit atau wali kota belum ada yang mendatangi keluarga sesuai dengan janji yang telah diucapkan di media. Jadi pihak keluarga juga bingung, ini kok pihak rumah sakit dan Bapak Wali Kota kenapa tidak ada memenuhi janjinya," ucapnya.

Ia mengatakan tidak adanya niat baik dari pihak rumah sakit maupun dari Pemko Medan untuk bertemu membuat pihak keluarga penggugat sangat kecewa. 

"Sebenarnya bukan masalah materi namun keluarga ini merasa dizolimi. Pelayanannya (Pirngadi) yang tidak maksimal seolah-olah karena memakai biaya pinsos jadi merasa seperti tidak dipedulikan. Itu kami mohon masukan juga supaya pihak Pemko melalui Bapak Bobby membenahi hal itu jangan karena memakai pinsos tidak maksimal perawatannya," ujarnya.

Ia mengatakan, Inti gugatan tersebut agar manajemen di rumah sakit Pirngadi tersebut dan Sumber Daya Manusianya (SDM) dibenahi.

"Mohon kepada Wali Kota untuk memperhatikannya sesegera mungkin," pungkasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut