"Pelaku ini sudah beberapa kali beraksi di wilayah hukum kami. Modus operandinya biasanya dengan merampas handphone atau perhiasan korban secara paksa," ujar Bambang.
Dari hasil interogasi, Bobi mengaku telah melakukan aksi curas di beberapa lokasi di Medan, seperti di Jalan Brigjend Katamso dan Jalan Sutrisno. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu potong baju kaos hitam dan satu potong celana pendek putih yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya.
Atas perbuatannya, Bobi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi pun akan mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus serupa.
Editor : Odi Siregar