JAMBI, iNewsMedan.id - Seorang mahasiswa pecinta alam dari salah satu perguruan tinggi di Jambi diamankan polisi. Ia ditangkap setelah merudapaksa mahasiswi yang juga merupakan anggota komunitas pecinta alam usai kegiatan orientasi di Hutan Pinus Paal 11, Kota Jambi.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RJ (19), warga Kabupaten Sarolangun. Pelaku merudapaksa teman kampusnya berinisial RV (18).
Kronologi kejadian berawal ketika pelaku dan korban mengikuti kegiatan mapala di Hutan Pinus Paal 11, Kota Jambi, pada Sabtu (12/10/2024). Setelah kegiatan selesai, pelaku menawarkan korban untuk pulang bersama.
Namun, sebelum mengantar pulang, pelaku membawa korban ke rumah kontrakan rekannya di daerah Mendalo, Kabupaten Muarojambi. Setibanya di kontrakan, pelaku memaksa menarik korban ke dalam kamar.
Tidak sampai di situ, dia juga menelanjangi korban hingga terjadi pemerkosaan. Aksi bejat tersebut direkam pelaku dengan tujuan untuk mengancam korban.
"Di TKP tersebut pemerkosaan itu terjadi," ujar Kristian, Rabu (16/10/2024).
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung menghubungi seniornya di kampus. Kemudian, korban menceritakan perbuatan pelaku kepadanya.
"Atas dasar itu korban beserta pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk penanganan hukum," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan empat video asusila pelaku dengan perempuan yang berbeda diduga korban lainnya.
"Kami temukan indikasi, nanti kita lihat perkembangan ke depan apakah ada korban-korban lain yang akan melapor. Kalau ada korban lain yang memonitor kasus ini dan mau membuat laporan, kita akan proses," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku RJ kini ditahan di rutan Mapolda Jambi. Dia terancam hukuman pidana atas kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
Editor : Odi Siregar