get app
inews
Aa Text
Read Next : Nikah Jadi Lebih Mudah! 6 Langkah Daftar Nikah Online di KUA yang Wajib Kamu Tahu

Viral Akad Nikah hanya Bisa Dilayani KUA saat Jam Kantor dan Hari Kerja Saja, Begini Kata Kemenag

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 20:30 WIB
header img
Proses ijab kabul dan akad nikah hanya bisa dilakukan saat jam dan hari kerja saja jadi ramai diperbincangkan netizen dan menjadi viral. Foto: Ilustrasi

Menurutnya, akad nikah di luar jam dan hari kerja tidak bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Jika warga ingin tetap menggelar akad nikah di luar jam dan hari kerja, maka dilakukan di luar KUA. 

"Tapi, kalau mau ada akad nikah di kantor KUA, maka acara itu hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja," ujarnya.

"Kalau Sabtu/Minggu/tanggal merah, KUA tutup, jadi harus dilakukan (akad nikah) di luar KUA. Demikian pula dengan layanan pencatatan," sambungnya. 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut