Viral Akad Nikah hanya Bisa Dilayani KUA saat Jam Kantor dan Hari Kerja Saja, Begini Kata Kemenag
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 20:30 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2021/12/18/95ffc_harry-azhar-azis.jpeg)
Menurutnya, akad nikah di luar jam dan hari kerja tidak bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Jika warga ingin tetap menggelar akad nikah di luar jam dan hari kerja, maka dilakukan di luar KUA.
"Tapi, kalau mau ada akad nikah di kantor KUA, maka acara itu hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja," ujarnya.
"Kalau Sabtu/Minggu/tanggal merah, KUA tutup, jadi harus dilakukan (akad nikah) di luar KUA. Demikian pula dengan layanan pencatatan," sambungnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta