JAKARTA, iNewsMedan.id - Proses ijab kabul dan akad nikah hanya bisa dilakukan saat jam dan hari kerja saja jadi ramai diperbincangkan netizen dan menjadi viral.
Selama akad nikah bisa dilakukan di luar jam dan hari kerja seperti hari Sabtu atau Ahad dengan mendatangkan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menyatakan, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Tdak ada satu pun pasal dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menyebutkan adanya ketentuan akad nikah hanya bisa dilakukan di jam dan hari kerja.
"Berita itu tidak benar. Tidak ada satu pasal pun dalam PMA tersebut yang melarang akad nikah di hari Sabtu/Minggu/tanggal merah," kata Anna saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (12/10/2024).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta