Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijah 1447 H, Tentukan Tanggal Idul Adha
Advertisement . Scroll to see content

Viral Akad Nikah hanya Bisa Dilayani KUA saat Jam Kantor dan Hari Kerja Saja, Begini Kata Kemenag

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 20:30 WIB
  • author Nur Khabibi
Viral Akad Nikah hanya Bisa Dilayani KUA saat Jam Kantor dan Hari Kerja Saja, Begini Kata Kemenag
Proses ijab kabul dan akad nikah hanya bisa dilakukan saat jam dan hari kerja saja jadi ramai diperbincangkan netizen dan menjadi viral. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsMedan.id - Proses ijab kabul dan akad nikah hanya bisa dilakukan saat jam dan hari kerja saja jadi ramai diperbincangkan netizen dan menjadi viral.

Selama akad nikah bisa dilakukan di luar jam  dan hari kerja seperti hari Sabtu atau Ahad dengan mendatangkan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama. 

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menyatakan, narasi tersebut tidak benar atau hoaks. 

Tdak ada satu pun pasal dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menyebutkan adanya ketentuan akad nikah hanya bisa dilakukan di jam dan hari kerja. 

"Berita itu tidak benar. Tidak ada satu pasal pun dalam PMA tersebut yang melarang akad nikah di hari Sabtu/Minggu/tanggal merah," kata Anna saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (12/10/2024). 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut