JAKARTA, iNewsMedan.id - Proses ijab kabul dan akad nikah hanya bisa dilakukan saat jam dan hari kerja saja jadi ramai diperbincangkan netizen dan menjadi viral.
Selama akad nikah bisa dilakukan di luar jam dan hari kerja seperti hari Sabtu atau Ahad dengan mendatangkan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menyatakan, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Tdak ada satu pun pasal dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menyebutkan adanya ketentuan akad nikah hanya bisa dilakukan di jam dan hari kerja.
"Berita itu tidak benar. Tidak ada satu pasal pun dalam PMA tersebut yang melarang akad nikah di hari Sabtu/Minggu/tanggal merah," kata Anna saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (12/10/2024).
Menurutnya, akad nikah di luar jam dan hari kerja tidak bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Jika warga ingin tetap menggelar akad nikah di luar jam dan hari kerja, maka dilakukan di luar KUA.
"Tapi, kalau mau ada akad nikah di kantor KUA, maka acara itu hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja," ujarnya.
"Kalau Sabtu/Minggu/tanggal merah, KUA tutup, jadi harus dilakukan (akad nikah) di luar KUA. Demikian pula dengan layanan pencatatan," sambungnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta