Selebgram Ratu Entok Ditahan, Diduga Hina Agama Kristen
Rabu, 09 Oktober 2024 | 07:00 WIB
MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut resmi menahan selebgram bernama Irfan Satria Putra alias Ratu Entok atas dugaan penistaan agama.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi wahyudi, mengatakan bahwa penahanan Ratu Entok berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
"Hasil gelar perkara RT (Ratu Entok) ditetapkan tersangka," jelas Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024).
Hadi Wahyudi menambahkan bahwa Ratu Entok dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Bersangkutan (Ratu Entok) sudah ditahan," ungkap Hadi wahyudi.
Editor : Odi Siregar