get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Sukses Amankan Event Aquabike, Angkat Reputasi Danau Toba di Mata Dunia

Selebgram Ratu Entok Ditahan, Diduga Hina Agama Kristen

Rabu, 09 Oktober 2024 | 07:00 WIB
header img
Selebgram Ratu Entok Ditahan, Diduga Hina Agama Kristen. Foto: Istimewa. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut resmi menahan selebgram bernama Irfan Satria Putra alias Ratu Entok atas dugaan penistaan agama.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi wahyudi, mengatakan bahwa penahanan Ratu Entok berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.

"Hasil gelar perkara RT (Ratu Entok) ditetapkan tersangka," jelas Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024).

Hadi Wahyudi menambahkan bahwa Ratu Entok dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Bersangkutan (Ratu Entok) sudah ditahan," ungkap Hadi wahyudi.

Sebelumnya, Irfan Satria Putra alias Ratu Entok ditangkap pihak kepolisian di kediamannya di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa (8/10/2024) siang.

"Betul (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya," ujar Hadi wahyudi.

Ratu Entok diamankan atas dugaan penistaan agama Kristen melalui akun Tiktok miliknya @ratuentokglowskincare. Dalam video tersebut, ia berkata ke arah foto Yesus yang ada di dalam gawainya agar mencukur rambutnya yang panjang.

"Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukup. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia," ucap Ratu Entok.

Atas hal tersebut, Ratu Entok dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut