MEDAN, iNewsMedan.id - Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara berkolaborasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sumut serta BPJS Ketenagakerjaan Rapat Verifikasi dan Validasi Data Calon Penerima Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Sektor Sawit dan Ekosistemnya di Sumatera Utara. Kegiatan itu dihadiri oleh 14 perwakilan kabupaten se Sumatera Utara (14 perwakilan dinas sosial se -provinsi sumut, 14 perwakilan korkab PKH Kemensos di Sumatera Utara, 80 Camat dari 14 kabupaten/kota di Sumatera Utara).
Rapat tersebut bertujuan untuk melaksanakan proses verifikasi dan validasi data P3KE Provinsi Sumatera Utara yang akan dimasukkan sebagai calon penerima bantuan iuran DBH Sawit 2024.
Kepala Dinas Sosial yang diwakili oleh Kabid Dayasos Bapak Drs. Parlin mengapresiasi kegiatan ini dan berharap rapat verval ini dapat berjalan sesuai dengan agenda yang telah direncanakan, hal ini dikarena bantuan DBH sawit ini sangat dibutuhkan untuk pekebun/petani yang bekerja di industri kelapa sawit dengan harapan setelah dapat perlindungan para petani dan pekebun dapat dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam kesempatan ini kami juga dari dinas sosial memberikan support full dalam kegiatan ini dengan menghadirkan 14 dinas sosial yang ada di 14 kabupaten di Sumatera Utara sehingga dengan kehadiran tim dari 14 kabupaten ini dapat mempermudah dalam proses kegiatan verval ini," ujar Parlin, Jumat (4/10/2024).
Kepala Kantor Wilayah BPJS ketenagakerjaan Sumbagut, yang diwakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, menuturkan beberapa hal yang berkaitan dengan alur proses perlindungan pekerja rentan sawit yang direncanakan akan melindungi 38.785 petani/pekebun yang bekerja di industri sawit selama satu tahun masa perlindungan yang dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Editor : Odi Siregar