get app
inews
Aa Read Next : Mahfud MD Sebut Pergantian Seluruh Komisioner KPU Perlu Dipertimbangkan Tanpa Menunda Pilkada

Ayah Cabuli Anak Kandung di Dairi, Terancam 15 Tahun Penjara

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 17:45 WIB
header img
Ayah Cabuli Anak Kandung di Dairi, Terancam 15 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

DAIRI, iNewsMedan.id - Seorang anak perempuan di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Peristiwa ini bermula dari aksi tidak terpuji pelaku yang kerap melihat korban dalam keadaan tanpa busana setelah mandi.

Pihak kepolisian pun akhirnya menahan pelaku berinisial MS (34) atas dugaan persetubuhan terhadap putri kandungnya berinisial A (12). Hal itu melalui laporan ibu kandung korban ke Polres Dairi.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, Jumat (4/10/2024).

Meetson Sitepu mengungkapkan bahwa peristiwa itu terungkap saat korban bersama bibi kandungnya melaporkan aksi keji pelaku kepada sang ibu. Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung menuju rumah kepala desa.

Tiba di rumah kepala desa, ibu korban langsung mempertanyakan apa yang telah diperbuat pelaku. Kemudian, sang anak mengaku telah disetubuhi oleh ayahnya. Alhasil, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Dairi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan aksi keji itu di perladangan dan rumah. Pelaku juga mengaku bahwa hawa nafsunya timbul saat korban sering keluar tanpa busana setelah selesai mandi.

"Tersangka juga kerap menonton video porno, sehingga hal tersebut membuat hawa nafsunya semakin bertambah," ujarnya.

"Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, mengingat Tersangka MS adalah ayah kandung dari anak korban," tandasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut