get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Praperadilan Rahmadi Ditunda, Polda Sumut Gagal Hadirkan Saksi dan Ahli

Setahun Kapolda Sumut: Bangun Kultur Melayani dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Sabtu, 05 Maret 2022 | 13:15 WIB
header img
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (Foto: Istimewa).

Pada tahun 2021, kasus besar yang ditangani adalah tindak pidana korupsi penjualan vaksin dan pembangunan gedung kuliah UINSU. 

Kemudian, pengungkapkan tindak pidana korupsi penyetoran retribusi uang sewa di Pasar Lau Cih, pidana korupsi PBB sektor perkebunan di Kabupaten Labuhan Batu Uatara dan Labuhan Batu selatan. 

"Dalam pengungkapan 12 LP tindak pidana korupsi itu sebanyak 37 orang ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan uang negara Rp 21,97 miliar. Di mana 22 tersangka sudah P-21," ungkap Kapolda. 

Panca berharap masyarakat terus membantu kepolisian dalam mengungkap kasus korupsi. "Polda Sumut akan terus bergerak untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumut, harapannya agar masyarakat terus membantu Polda Sumut dalam memerangi kasus Korupsi karena ini merupakan extraordinary crime," ucap Panca 

Sementara itu, berbenah dari internal demi membangun kultur melayani ini juga dibarengi dengan penindakan tegas yang dilakukan Kapolda Sumut terhadap jajarannya. 

Tercatat, ada 28 personel Polda Sumut yang diganjar dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka yang dipecat dari dinas Kepolisian lantaran terlibat berbagai macam kasus seperti lari dari dinas, terlibat narkoba dan pemerkosaan terhadap istri tahanan. 

Dari 28 orang itu 17 personel terlibat termasuk kasus lama pada zaman dua Kapolda sebelumnya. Sementara itu 10 orang terlibat kasus narkoba di Tanjung Balai dan 1 orang lagi kasus pencabulan terhadap istri tahanan dari Polsek Kutalimbaru. 

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut