get app
inews
Aa Text
Read Next : PSI dan Demokrat Kompak Tarik Dukungan dari Aulia Rachman di Pilkada Medan 2024

Fraksi PSI Jakarta Perjuangkan Perda Perlindungan Hewan Domestik

Sabtu, 28 September 2024 | 14:28 WIB
header img
Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kesejahteraan hewan di Ibu Kota. (iNewsMedan.id/Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id-  Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kesejahteraan hewan di Ibu Kota. 

“Kami dari Fraksi PSI Jakarta akan mendorong terciptanya Peraturan Daerah (Perda) yang fokus pada kesejahteraan hewan domestik di Jakarta. Kesejahteraan hewan ini sangat erat kaitannya dengan kesehatan masyarakat. Selain itu, aturan ini menjadi langkah penting untuk melindungi hak-hak hewan, termasuk hewan terlantar, serta menjamin kesejahteraan mereka,” ujar Francine Widjojo, Juru Bicara Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hewan DPP PSI, Sabtu (28/9). 

Usulan pembuatan Perda ini disampaikan Fraksi PSI setelah melakukan audiensi dengan komunitas-komunitas pegiat kesejahteraan hewan, seperti Rainbow Sanctuary Indonesia, Yayasan Peduli Kucing, Dog Meat Free Indonesia, dan Amelia Wonderwomen. 

Pertemuan ini membahas sejumlah isu penting terkait kesejahteraan hewan di Jakarta serta mencari solusi yang lebih efektif. 

Dalam audiensi tersebut, para pegiat kesejahteraan hewan mengungkapkan keprihatinan atas meningkatnya jumlah hewan terlantar, penggunaan jasa pest control yang membasmi kucing jalanan, padahal kucing bukanlah hama, serta lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus penganiayaan hewan.

Selain itu, mereka menyoroti kebutuhan akan peningkatan kuota sterilisasi kucing lokal gratis di Jakarta. 

Keprihatinan juga muncul terkait fasilitas shelter milik pemerintah yang dinilai masih belum optimal. Sebagian besar penampungan hewan terlantar justru dialihkan ke shelter-shelter swasta. 

Terkait regulasi, dibahas juga Pergub DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 yang membatasi pemeliharaan maksimal lima ekor Hewan Penular Rabies (HPR) per rumah, meskipun belum ada kriteria rumah yang jelas untuk aturan ini. Perda Nomor 11 Tahun 1995 juga disoroti karena dianggap sudah tidak relevan dengan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan masa kini. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut