get app
inews
Aa Read Next : PSI dan Demokrat Kompak Tarik Dukungan dari Aulia Rachman di Pilkada Medan 2024

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Dipastikan Tidak Maju pada Pilkada 2024

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 17:52 WIB
header img
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Dipastikan Tidak Maju pada Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, dipastikan batal mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Putra bungus Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebut lebih memilih fokus berbisnis dan mengurus keluarga.

Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, mengatakan Kaesang sejak awal tidak berminat maju Pilkada 2024. Kaesang diketahui disebut akan maju Cawagub Jateng berpasangan dengan Irjen Ahmad Lutfi.

"Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga, terutama karena akan segera akan lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kampus terbaik AS," kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).

Selain itu, Raja Juli mengatakan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah, PSI mendesak Kaesang untuk maju Pilkada 2024. Namun saat keberangkatan ke Amerika Serikat, Kaesang belum memutuskan maju Cawagub Jateng.

"Namun, membaca keputusan MA soal usia kandidat, internal PSI mendesak Mas Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024. Sampai menjelang keberanglarannya ke Amerika Serikat, Mas Kaesang belum 100% memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng," katanya.

Lebih jauh, dia menjelaskan pengurusan syarat pencalonan Kaesang di PN Jaksel juga inisiatif salah satu staf PSI. Hal itu dilakukan saat pembahasan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengerucut nama Kaesang menjadi Cawagub Jateng.

"Saya mengetahui bahwa salah seorang staf admistrasi kami berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi pilkada," kata dia.

Menurut dia, pengurusan syarat pencalonan juga sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun semuanya dibatalkan karena PSI taat konstitusi. 

"Point pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," katanya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut