get app
inews
Aa Text
Read Next : Dituduh Curi Sawit, Paman Tewas di Tangan Ponakan

Dosen Pembunuh Suami di Medan Diduga Tak Bertindak Sendiri, Polisi Buru Satu Tersangka Lagi

Kamis, 19 September 2024 | 12:05 WIB
header img
Dosen Pembunuh Suami di Medan Diduga Tak Bertindak Sendiri, Polisi Buru Satu Tersangka Lagi. (Foto: Istimewa)

"Dari hasil pemeriksaan terhadap 19 saksi, keterangan ahli, dan barang bukti yang ditemukan, polisi menetapkan Tiromsi sebagai tersangka," ungkap Kapolsek.

Barang bukti yang disita antara lain lemari kayu bercak darah, berkas pengajuan klaim asuransi, handphone, dan surat penolakan autopsi.

"Kami menduga motif pembunuhan ini terkait dengan asuransi, karena setelah kematian korban, tersangka mengurus klaim asuransi," terang Kompol Alexander.

Atas perbuatannya, Tiromsi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut