"Nantinya para pekerja migran ini akan bekerja di kapal ikan Malaysia dengan harapan imbalan upah gaji 2.000 RM perbulan atau setara Rp7 juta untuk sekali jalan. Sedangkan Nakhoda menerima imbalan sekitar Rp1 juta perorang,” katanya, Selasa (17/9/2024).
Beruntung aksi ilegal tersebut berhasil digagalkan petugas Kapal Pengawas HIU 16 pada 14 September 2024 pukul 08.37 WIB, setelah sebelumnya mendapat laporan dari nelayan di wilayah Tanjung Balai Asahan Sumut.
Direktur Jenderal (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, para migran ilegal ini diangkut menggunakan kapal nelayan yang dinakhodai oleh BA seorang warga Tanjung Balai Asahan.
Pung menyebut, petugas berhasil menghentikan kapal ikan bertonase sekitar 15 GT itu saat sedang mengapung berjalan pelan di perbatasan Indonesia Malaysia. Adapun penggunaan kapal nelayan sengaja dilakukan untuk mengelabuhi petugas seolah-olah kapal pencari ikan yang biasa beroperasi di laut.
“Kapal ikan tersebut tidak dilengkapi dengan alat tangkap dan tidak ditemukan ikan didalamnya, sengaja dijadikan modus untuk mengelabuhi petugas seolah-olah kapal pencari ikan yang biasa beroperasi di laut,” jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta