get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Medan Gandeng BPJamsostek Lindungi 3.750 Petugas Pilkada dengan JKK dan JKM 

Pemko Medan Targetkan 212 Ribu Tenaga Kerja Informal Dilindungi Universal Coverage Jamsostek

Jum'at, 06 September 2024 | 17:24 WIB
header img
Pemko Medan Targetkan 212 Ribu Tenaga Kerja Informal Dilindungi Universal Coverage Jamsostek. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kota Medan diperkirakan bakal menjadi pelopor Universal Coverage Jamsostek (UCJ) berhasil melindungi para pekerja informal yang selama ini tidak mendapatkan perlindungan.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan mencatat 212 ribu tenaga kerja informal yang tersebar di Medan saat ini. Di antaranya, pekerja bangunan, ojol, pengemudi angkutan, penarik becak, buruh bangunan, dan pekerja lepas lainnya.

Atas hal itu, Disnaker Kota Medan bekerja sama dengan BPJamsostek meluncurkan program perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja informal.

Program dengan iuran hanya sebesar Rp16.800 per bulan ini diharapkan mampu memberikan payung perlindungan maksimal kepada para pekerja sektor informal.

Kepala Cabang BPJamsostek Cabang Medan, Jefri Iswanto, mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menanggung secara penuh biaya kecelakaan kerja selama menjalani perawatan di rumah sakit. Bahkan, pihak keluarga juga mendapat santunan senilai Rp1 juta per bulan selama peserta dalam masa perawatan. Hal itu ditengarai peserta belum mampu mencari nafkah untuk keluarganya.

"Bagi mereka yang meninggal tidak akibat kecelakaan kerja akan disantuni sebesar Rp42 juta, dan jika diakibatkan kecelakaan kerja akan menerima Rp72 juta," ujar Jefri di hadapan Komunitas Jurnalis Anak Medan (KoJam), Jumat (6/9/2024).

"Sementara bagi peserta yang telah menjadi peserta sela tiga tahun berturut-turut, jika meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima beasiswa untuk 2 anak sebesar Rp174 juta, di luar santunan kematian. Santunan ini tentu sangat berarti bagi keluarga yang ditinggalkan," jelas Jefri.

Jefri juga memuji langkah yang dilakukan Pemko Medan melalui Wali Kota Medan, Bobby Nasution, atas keperdulian terhadap nasib pekerja sektor informal.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengungkapkan bahwa Perda perlindungan tenaga kerja rentan akan diresmikan DPRD Kota Medan pada awal pekan depan.

"Jika tahun 2024, dukungan APBD untuk mensubsudi iuran peserta baru sekitar Rp1 miliar, maka tahun depan angka ini akan naik menjadi Rp6 miliar, sehingga semakin besar jumlah pekerja rentan yang bisa dilindungi," ujar Ilyan Chandra Simbolon.

Ia juga menegaskan bahwa Pemko Medan terus mendorong keterlibatan perusahaan-perusahaan swasta untuk ikut memberi subsidi yang diambil dari dana CSR.

"Salah satu yang sudah langsung terlibat adalah RS Siloam yang memberikan bantuan subsidi bagi 700 pekerja untuk iuran selama 6 bulan. Ini merupakan langkah yang pantas diapresiasi," jelasnya.

Ia juga menilai bahwa Bobby Nasution begitu antusias agar program ini berjalan. Sehingga, Medan menjadi kota yang pertama mencapai UCJ di Indonesia. Sebelumnya, hanya Sulawesi Utara yang sudah mencapai UCJ kategori Provinsi.

"Peluang untuk bisa mengcover 212 ribu tenaga kerja informal sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja ini sangat besar. Sebab masih cukup banyak perusahaan yang beroperasi di Medan namun belum perduli untuk mengucurkan CSR mereka untuk kepentingan para pekerja informal ini," ujarnya.

"Kita berharap ke depan makin banyak perusahaan yang lebih perduli seperti RS Siloam itu," terangnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut