get app
inews
Aa Read Next : Tiga Perkara Akan Berbalik kepada Pelakunya, Ingkar Janji Sering Dianggap Sepele 

Bolehkah Muslim Bergaya Potongan Rambut Mohawk, Begini Hukumnya dalam Islam

Jum'at, 06 September 2024 | 11:05 WIB
header img
Gaya rambut mohawk mungkin terlihat keren, tapi tahukah kamu bahwa dalam Islam. Foto: Ist

MEDAN, iNewsMedan.id - Gaya rambut mohawk mungkin terlihat keren, tapi tahukah kamu bahwa dalam Islam, model rambut seperti itu disebut qaza dan hukumnya makruh. Qaza artinya mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lagi.

Nabi Muhammad SAW sebagai teladan, tidak menyukai gaya rambut qaza'. Beliau menganjurkan  untuk mencukur rambut secara keseluruhan atau membiarkannya tumbuh panjang.

Sebagai umat Islam yang baik, mari ikuti sunnah Nabi dan menghindari gaya rambut yang bertentangan dengan ajaran Islam. Dengan begitu,  tidak hanya menjaga penampilan, tetapi juga mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hukum qaza’ adalah makruh disebabkan  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.”

Namun jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Karena tasyabbuh (mengikuti gaya) orang kafir adalah haram.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”

Oleh karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya menasihatkan dan memintanya agar dia menggundul seluruh rambut kepalanya.

Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Syarhul Mumthi’, 1: 167-168).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut