MEDAN, iNewsMedan.id - Gaya rambut mohawk mungkin terlihat keren, tapi tahukah kamu bahwa dalam Islam, model rambut seperti itu disebut qaza dan hukumnya makruh. Qaza artinya mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lagi.
Nabi Muhammad SAW sebagai teladan, tidak menyukai gaya rambut qaza'. Beliau menganjurkan untuk mencukur rambut secara keseluruhan atau membiarkannya tumbuh panjang.
Sebagai umat Islam yang baik, mari ikuti sunnah Nabi dan menghindari gaya rambut yang bertentangan dengan ajaran Islam. Dengan begitu, tidak hanya menjaga penampilan, tetapi juga mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hukum qaza’ adalah makruh disebabkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.”
Namun jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Karena tasyabbuh (mengikuti gaya) orang kafir adalah haram.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”
Oleh karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya menasihatkan dan memintanya agar dia menggundul seluruh rambut kepalanya.
Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Syarhul Mumthi’, 1: 167-168).
Juga ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 347), “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam shahihain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.”
Hadis sahih dari Ibnu Umar menjelaskan bahwa Rasulullah SAW telah melarang keras praktik qaza'. Qaza' adalah tindakan mencukur sebagian rambut kepala, misalnya bagian depan dan belakang, namun membiarkan bagian samping tetap berambut.
Para ulama sepakat bahwa qaza' hukumnya makruh, kecuali dalam kondisi tertentu seperti penyembuhan penyakit. Larangan ini berlaku umum bagi semua orang, tanpa terkecuali. Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa qaza' yang dilakukan dengan cara yang berbeda-beda tempatnya, seperti yang telah disebutkan, adalah perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta